
Google mengumumkan bahwa mereka akan mulai mengharuskan pengiklan untuk mengungkapkan secara terbuka jika sebuah iklan mengandung konten yang dibuat atau dimodifikasi menggunakan AI. Artinya, kalau sebuah iklan pakai gambar sintetis, suara yang di-generate AI, atau video yang dimanipulasi secara digital, hal itu harus dicantumkan secara eksplisit. Ini adalah perluasan kebijakan yang sebelumnya hanya berlaku untuk iklan pemilu.
Selama ini, Google memang sudah melarang iklan yang bersifat menyesatkan atau menipu — tapi tidak berarti iklan yang menggunakan AI otomatis dilarang. Konten AI tetap boleh dipakai, asalkan tidak mengelabui pengguna. Yang berubah sekarang adalah soal transparansi: pengiklan tidak bisa lagi diam-diam menggunakan AI tanpa memberitahu audiensnya. Kebijakan soal label AI untuk iklan pemilu sebelumnya muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran tentang deepfake dan disinformasi politik.
Langkah ini penting karena menyentuh isu kepercayaan publik yang makin krusial di era AI generatif. Ketika siapa pun bisa membuat gambar, suara, atau video yang tampak nyata hanya dalam hitungan detik, konsumen berhak tahu apa yang mereka lihat itu asli atau buatan mesin. Industri periklanan digital — yang nilainya ratusan miliar dolar — kini mulai didorong untuk lebih akuntabel, dan Google sebagai pemain dominan bisa jadi penentu standar baru yang diikuti platform lain.
Yang menarik untuk diikuti adalah bagaimana enforcement-nya di lapangan: siapa yang memverifikasi klaim pengiklan, dan apa sanksinya kalau label itu tidak dipasang? Tekanan regulasi dari berbagai pemerintah soal transparansi AI juga kemungkinan besar turut mendorong keputusan ini. Ke depan, bukan tidak mungkin label semacam ini akan jadi standar wajib di seluruh platform digital besar.